Petugas K3 Kimia

Petugas K3 Kimia,Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang-kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)). 

k3 background (2)
  1. Memiliki pengetahuan mengenai Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan.
  2. Mampu mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
  3. Mengetahui cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industry kimia dan upaya untuk menanggulanginya.
  4. Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya.

Materi Public Training

k3 background 2

Aditya Subekti

PT. Yamaha Motor Manufacturing

Pelatihan sangat berguna,
mengingat di area kerja bisa terjadi kecelakaan kapan saja

Anton Irawan

PT. Haier Electrical Appliances Indonesia

Pelatihan nya sangat bagus dan berguna untuk di aplikasikan di
perusahaan kami

Setyo Makmur

PT. Mahle Indonesia

Training nya sangat bagus dan berguna buat kami yang minim pengetahuan apabila ada kecelakaan ditempat kerja

Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut

Form Pendaftaran Peserta Public Training

Anda juga dapat melakukan pendaftaran peserta dengan cara download formulir pendaftaran dengan button berikut

Form Permohonan Proposal In-House Training

K3 Operator Alat Berat